Wajib Dilihat untuk Startup! Panduan Mendapatkan Visa bagi WNA yang Bekerja di Indonesia


Indonesia, dengan peluang bisnis yang dinamis dan budayanya yang kaya, telah menjadi lokasi bisnis yang menarik bagi banyak orang asing dalam beberapa tahun terakhir. Pasar yang besar ini menyimpan potensi besar, terutama bagi perusahaan rintisan.Namun, untuk berhasil bekerja di Indonesia, proses mendapatkan visa dan izin kerja tidak dapat dihindari. Kedua hal ini penting untuk bekerja secara legal di Indonesia, dan banyak orang bingung dengan prosesnya yang rumit.
Artikel ini ditujukan bagi mereka yang mempertimbangkan untuk pindah atau bekerja di Indonesia dan memberikan penjelasan menyeluruh tentang hubungan antara visa dan izin kerja, serta proses untuk mendapatkannya, beserta informasi dasar berdasarkan hukum Indonesia dan poin-poin penting yang perlu diketahui.

Visa vs. Izin Kerja: Apa Bedanya?

Di Indonesia, kontrak sewa umumnya dibuat secara tertulis. Perjanjian lisan dapat menimbulkan masalah, jadi pastikan untuk menandatangani kontrak.

Pentingnya Aspek Hukum
Pertama, mari kita perjelas perbedaan antara visa dan izin kerja, yang sering membingungkan banyak orang.
Kontrak bilingual: Dalam banyak kasus, ketika warga negara Jepang membuat perjanjian sewa, kontrak disusun dalam bahasa Indonesia dan Inggris (atau Jepang). Dalam hal ini, kontrak harus ditulis dalam kedua bahasa.

Visa :
Ini adalah visa yang memungkinkan Anda memasuki Indonesia. Terdapat beragam jenis visa, tergantung tujuan masuk Anda, seperti pariwisata, bisnis, bekerja, dan belajar di luar negeri. Jika Anda berencana untuk bekerja, biasanya Anda akan mendapatkan "Visa Tinggal Sementara (VITAS)". Visa ini hanyalah izin untuk "memasuki" Indonesia, dan Anda tidak dapat bekerja secara legal hanya dengan visa ini. Jika Anda mengajukan visa secara online, berhati-hatilah terhadap situs-situs palsu. Harap ajukan permohonan melalui situs web resmi pemerintah Indonesia.

Izin Kerja (Permit):
Izin ini memungkinkan seseorang untuk bekerja pada posisi tertentu di Indonesia. Secara hukum, izin ini dianggap sebagai izin kerja de facto dengan persetujuan "Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)" dan "Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA)". Izin ini dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia. Namun demikian, instansi pemerintah, organisasi perwakilan pemerintah negara asing, organisasi internasional, organisasi sosial, organisasi keagamaan, dan lembaga pendidikan tertentu tidak diwajibkan membayar Uang Penggantian Tenaga Kerja Asing (DKPTKA), sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 6 tentang Cipta Kerja dan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dengan kata lain, untuk bekerja secara legal di Indonesia, Anda memerlukan visa (izin masuk) dan izin kerja (izin kerja). Umumnya, pengajuan visa diajukan oleh pemberi kerja (perusahaan), dan proses izin kerja dilakukan setelah masuk. Ketentuan mengenai tenaga kerja asing diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Mengungkap proses yang rumit: 3 langkah untuk mendapatkan visa
Mendapatkan visa kerja di Indonesia merupakan proses yang rumit dan melibatkan banyak instansi pemerintah, namun secara garis besar, proses ini melibatkan tiga langkah:

Langkah 1: Memperoleh Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Langkah pertama dalam memperoleh izin kerja, dan merupakan proses di mana pemberi kerja (perusahaan Indonesia) mengajukan rencana kerja untuk mempekerjakan tenaga kerja asing kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendapatkan persetujuan. Rencana ini merinci nama, jabatan, deskripsi pekerjaan, masa kerja, dll. dari tenaga kerja asing yang akan dipekerjakan. Jika RPTKA ini tidak disetujui, Anda tidak dapat melanjutkan prosedur visa selanjutnya. RPTKA diajukan melalui sistem daring. Untuk melindungi kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia, pihak berwenang membatasi penggunaan tenaga kerja asing untuk pekerjaan dan posisi tertentu (misalnya, tenaga sumber daya manusia). Keahlian, masa kerja, dan latar belakang pendidikan tenaga kerja asing juga akan ditinjau. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut.

Langkah 2: Ajukan Visa Penduduk Sementara (VITAS)
Setelah RPTKA disetujui, pemberi kerja akan mengajukan permohonan Visa Tinggal Terbatas Tenaga Kerja Asing (VITAS) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, yang merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin tinggal dan izin kerja jangka panjang di Indonesia. Sebelumnya, stempel visa harus diperoleh di perwakilan diplomatik Indonesia (Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia) di luar negeri. Namun, kini, dalam banyak kasus, visa elektronik (e-Visa) diterbitkan secara daring. E-Visa ini akan dikirimkan ke alamat surel pemohon dan dapat ditunjukkan saat masuk untuk menjalani pemeriksaan imigrasi.

Langkah 3: Memperoleh Izin Tinggal Sementara (ITAS)
Setelah memasuki Indonesia dengan VITAS, pekerja asing harus segera mengajukan Izin Tinggal Sementara (ITAS) di Kantor Imigrasi. Sebelumnya, proses ini dilakukan dengan membubuhkan cap di paspor, tetapi ITAS elektronik kini menjadi standar. Baru setelah penerbitan ITAS ini, mereka dapat tinggal dan bekerja secara legal untuk jangka waktu yang lama. Proses pengajuan ITAS harus diselesaikan dalam waktu 30 hari setelah kedatangan. Proses ini memerlukan dokumen-dokumen seperti paspor asli, fotokopi VITAS, dan kontrak kerja.

Izin kerja: biaya ditanggung oleh pemberi kerja
Terkait izin kerja, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing diwajibkan membayar Uang Ganti Rugi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA), yaitu uang muka sebesar USD 100 per tenaga kerja asing per bulan kepada pemerintah. Pungutan ini digunakan untuk mendanai program pengembangan keterampilan dan pelatihan vokasional bagi tenaga kerja Indonesia.
Biaya-biaya ini umumnya ditanggung oleh pemberi kerja dan tidak dibayarkan langsung oleh pekerja asing. Sebaiknya periksa poin ini saat menandatangani kontrak kerja.

Hal penting yang perlu diketahui
Proses pengurusan visa dan izin kerja di Indonesia senantiasa berubah sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan poin-poin berikut. Untuk langkah-langkah selengkapnya, silakan klik di sini.

Konsultasikan dengan ahlinya:
Jika Anda tidak terbiasa dengan undang-undang dan prosedurnya, kami sarankan Anda mencari bantuan ahli lokal (konsultan visa atau firma hukum) yang akan selalu mengikuti informasi terkini dan dapat membantu Anda menjalani proses dengan lancar.

Tanggal kedaluwarsa paspor:
Saat mengajukan visa, paspor Anda harus memiliki masa berlaku setidaknya enam bulan, meskipun tergantung pada lamanya visa kerja Anda, Anda mungkin diharuskan memiliki masa berlaku yang lebih lama.

Pemeriksaan Medis/Catatan Kriminal:
Saat mengajukan visa, Anda mungkin diminta untuk menyerahkan surat keterangan kesehatan dan/atau bukti bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal, jadi sebaiknya Anda mempersiapkan diri terlebih dahulu.


Pasangan/keluarga yang mendampingi:
Pekerja asing yang telah memperoleh visa kerja dapat membawa pasangan dan anak di bawah umur, tetapi mereka perlu mengajukan visa (VITAS) dan izin tinggal (ITAS) terpisah untuk anggota keluarga mereka.

Pekerjaan dan Pendidikan:
Pekerjaan untuk pekerja asing cenderung terbatas pada pekerjaan yang memerlukan keterampilan dan pengetahuan khusus, dan mungkin memerlukan gelar universitas atau lebih tinggi dan periode pengalaman kerja tertentu di bidang terkait.
Bekerja di Indonesia dapat menjadi lompatan besar dalam karier Anda, tetapi dimulai dengan mengetahui informasi visa dan izin kerja yang tepat serta mengikuti prosedur yang tepat.
Kami harap panduan ini akan membantu Anda memulai hidup baru di Indonesia. Jangan terintimidasi oleh kerumitan prosedurnya, dan bangunlah karier serta kehidupan yang hebat di Indonesia.